OSINT dan Bahaya Doxing: Mengungkap Informasi Pribadi di Dunia Digital
Doxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Informasi pribadi yang dapat menjadi sasaran doxing meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, foto, dan informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Doxing dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk:
- Mencari informasi yang tersedia secara publik, seperti di media sosial, situs web, atau database pemerintah.
- Melakukan peretasan untuk mendapatkan akses ke informasi pribadi yang disimpan secara rahasia.
- Menggunakan rekayasa sosial untuk membujuk seseorang untuk memberikan informasi pribadinya.
Doxing dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap korbannya. Korban doxing dapat mengalami berbagai masalah, seperti:
- Intimidasi, pelecehan, atau ancaman kekerasan.
- Kerusakan reputasi atau kehilangan pekerjaan.
- Masalah keamanan, seperti pencurian identitas atau penipuan.
Doxing dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Deanonimisasi adalah tindakan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya anonim.
- Penargetan adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk menargetkan mereka dengan ancaman, pelecehan, atau kekerasan.
- Deligitimasi adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk merusak reputasi atau kredibilitas mereka.
Doxing dapat menjadi masalah hukum di beberapa negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, doxing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, atau bahkan ancaman kekerasan.
Berikut adalah beberapa kasus contoh doxing di Indonesia:
- Kasus Denny Siregar
Pada tahun 2023, Denny Siregar, seorang aktivis media sosial, menjadi korban doxing. Kejadian ini bermula dari Denny Siregar yang menulis artikel tentang politikus PDIP, Arteria Dahlan. Dalam artikel tersebut, Denny Siregar mengkritik Arteria Dahlan yang meminta agar bahasa Sunda tidak digunakan di ruang publik.
Akibat tulisan tersebut, Denny Siregar diserang oleh pendukung Arteria Dahlan. Mereka menyebarkan data pribadi Denny Siregar, termasuk alamat rumahnya, nomor teleponnya, dan foto-foto keluarganya.
Denny Siregar melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian menangkap pelaku doxing tersebut. Pelaku mengaku melakukan doxing karena tersulut emosi dengan tulisan Denny Siregar.
- Kasus Farida Nurhan
Pada tahun 2023, Farida Nurhan, seorang food vlogger, juga menjadi korban doxing. Kejadian ini bermula dari Farida Nurhan yang membuat video parodi tentang salah satu produk kecantikan. Dalam video tersebut, Farida Nurhan mengkritik produk kecantikan tersebut yang dianggapnya tidak aman.
Akibat video tersebut, Farida Nurhan diserang oleh warganet. Mereka menyebarkan data pribadi Farida Nurhan, termasuk alamat rumahnya, nomor teleponnya, dan foto-foto keluarganya.
Farida Nurhan melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian menangkap pelaku doxing tersebut. Pelaku mengaku melakukan doxing karena tidak suka dengan video parodi Farida Nurhan.
- Kasus Jurnalis Liputan6.com
Pada tahun 2022, seorang jurnalis Liputan6.com menjadi korban doxing. Kejadian ini bermula dari jurnalis tersebut yang menulis berita tentang seorang politikus yang terlibat korupsi.
Akibat berita tersebut, politikus tersebut marah dan memerintahkan pendukungnya untuk menyerang jurnalis tersebut. Mereka menyebarkan data pribadi jurnalis tersebut, termasuk alamat rumahnya, nomor teleponnya, dan foto-foto keluarganya.
Jurnalis tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian menangkap pelaku doxing tersebut. Pelaku mengaku melakukan doxing karena membela politikus tersebut.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa doxing merupakan masalah yang serius di Indonesia. Doxing dapat membahayakan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melindungi diri dari doxing.
Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah doxing:
- Berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi di internet. Jangan membagikan informasi pribadi yang tidak perlu, seperti nomor telepon atau alamat email.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun online Anda.
- Aktifkan fitur keamanan, seperti otentikasi dua faktor, di akun online Anda.
- Laporkan doxing kepada pihak berwenang jika Anda menjadi korbannya.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat membantu melindungi privasi Anda dari doxing.
Pengertian OSINT
OSINT, atau Open Source Intelligence, merujuk pada proses pengumpulan data dan informasi dari sumber terbuka untuk tujuan intelijen. Sumber terbuka di sini berarti informasi yang tersedia untuk umum, seperti informasi yang ditemukan di internet, database publik, publikasi, laporan pemerintah, media sosial, dan lainnya. OSINT menggabungkan teknik pengumpulan data dengan analisis untuk menghasilkan intelijen yang berguna.
Fungsi OSINT dalam Doxing
- Pengumpulan Informasi: Langkah pertama dalam doxing adalah mengumpulkan sebanyak mungkin informasi tentang seseorang. OSINT memungkinkan seseorang untuk mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber terbuka, seperti profil media sosial, direktori online, situs web, forum, dan basis data publik.
- Analisis Data: Setelah mengumpulkan informasi, langkah berikutnya adalah menganalisis data tersebut untuk menemukan koneksi, pola, atau identitas yang dapat dihubungkan dengan individu yang ditarget. Ini bisa termasuk menelusuri alamat IP, memeriksa metadata dari foto yang diunggah, atau menganalisis pola postingan di media sosial.
- Pengungkapan Identitas: Tujuan akhir doxing seringkali adalah mengungkap identitas atau informasi pribadi seseorang yang mungkin ingin tetap anonim. Ini dapat mencakup nama lengkap, alamat, nomor telepon, informasi keuangan, dan detail lainnya.
- Publikasi Informasi: Langkah terakhir dalam doxing adalah penerbitan informasi tersebut di platform yang dapat diakses oleh publik, seringkali untuk mencapai tujuan tertentu seperti intimidasi, balas dendam, atau malu-maluin target.
Risiko dan Etika
Doxing, meskipun sering menggunakan metode OSINT, seringkali tidak etis dan ilegal, karena melanggar privasi individu dan bisa menyebabkan bahaya atau kerugian serius. OSINT sendiri adalah alat yang netral dan bisa digunakan untuk tujuan yang sah, seperti jurnalisme investigasi, riset akademik, atau keamanan siber, tetapi penggunaannya dalam konteks doxing sering kali menimbulkan masalah hukum dan etis yang serius.
Bagikan Postingan :